kebijakan harga BBM bertentangan dg konstitusi

Kebijakan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Sarat Dengan Penyesatan
Ditulis oleh : Kwik Kian GieSumber : http://koraninternet.com/web/index.php?pilih=lihat&id=4760
Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita. Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003. Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : "Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu"; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945." Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar. Setelah vonis tersebut, terbit sebuah "pedoman" oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK "dilakukan perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi. Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden."
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.
(1)
Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan", walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair. Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah "subsdi" lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York.
Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX. Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.

Komentar