lagi VCD bikin geger

Kamis, 29 Mei 2008
Khutbah pendeta Ali Makhrus Atamimi, yang mengaku keturunan Habaib dan "melecehkan Al-Quran" meresahkan umat Islam Padang dan Mentawai
Hidayatullah.com-- Puluhan VCD berisi khutbah pendeta Ali Makhrus Atamimi yang menghujat agama Islam dan Rasulullah SAW telah diedarkan di kota Padang dan Mentawai, provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sebelumnya, kedamaian ranah Minang juga diguncang dengan beredarnya alat-alat tulis bergambar Yesus.
Salah seorang pengedarnya, perempuan bernisial ROT (50 tahun) dalam pengakuannya kepada polisi menyatakan, VCD khutbah pendeta Makhrus yang melecehkan Islam itu selain diedarkan di kota Padang juga telah dia sebarkan di Mentawai.
"Di Mentawai dia sempat menyebarkan VCD tersebut pada sebuah kegiatan anak-anak pelajar dan ibu rumah tangga. Dia datang dari Jakarta ke Sumbar untuk menyebarkan isu-isu yang bisa meresahkan masyarakat," kata Kapoltabes Padang, AKBP Bambang Ramelan kepada wartawan, Selasa (27/05) kemarin.
Wanita yang diduga anggota jaringan pengedar VCD menghujat Islam itu tertangkaptangan oleh Satpam di pertokoan Ramayana Plaza Andalas Padang, Selasa sore. Saat itu ROT kedapatan sedang beraksi memasukan keping VCD pada setiap saku baju yang dipajang di pertokoan Ramayana dengan berlagak sebagai calon pembeli. Satpam Plaza Andalas menggiringnya ke Polsek Padang Barat selanjutnya dibawa ke Mapoltabes Padang untuk mengusutan lebih lanjut.
ROT berdalih VCD itu awalnya berjumlah 15 kepening yang diperoleh dari seorang pengendara sepeda motor di Atrium Senen,
Jakarta. Kemudian dia gandakan menjadi 39 keping. Namun polisi masih akan terus mengusut asal-muasal VCD tersebut. Sebelum disebarkan di kota Padang, VCD itu terlah disebarkan ROT di kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam VCD tersebut diketahui sang pendeta mengaku bernama Habib Ali Makhrus Atamimi. Dalam Khutbahnya selama satu jam lebih, Makhrus juga mengklaim keturunan Habib (cucu Rasulullah SAW -red) dan pernah belajar di Mekah. Sebelum murtad, Habib Ali Makhrus juga mengaku telah diangkat sebagai ketua FPI Jatim pada tanggal 10 Jan 2004 silam dan sangat dekat dengan pimpinan Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib.
Kepingan VCD bersama tersangkat ROT kini diamankan di Mapolresta Padang. Wanita itu tengah disidik dengan ancaman pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap agama dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.
Kapoltabes Padang, AKBP Bambang Ramelan kepada wartawan menyatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengedar VCD yang isinya menghina Islam itu. Kapoltabes Padang berharap masyarakat tidak
terprovorokasi oleh VCD tersebut. [DN (Padang)/www.hidayatullah.com]

Komentar