52 orang DPR terlibat korupsi

Kompas 29 Juli 2008

Semua anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004,
yang
berjumlah 52 orang, disebut menerima dana dari Bank Indonesia, dengan
nilai total Rp 21,6 miliar. Pembagian dana berdasarkan fraksi,
diberikan secara tunai tanpa tanda terima, dan tidak ada
pertanggungjawaban.

Jumlah terbesar diterima Ketua Komisi IX saat itu Paskah Suzetta
sebesar Rp 1 miliar, disusul Rp 500 juta yang diterima Hamka Yandhu
dan Danial Tanjung, dan Rp 400 juta diterima Amru Al Mu'tashim.
Anggota Komisi IX lainnya menerima sekitar Rp 250 juta - Rp 300 juta.
Dana yang diterima Antony Zeidra Abidin, tersangka kasus aliran dana
BI kepada anggota DPR, tak diketahui.

Kucuran dana BI pada anggota Komisi IX DPR ini diungkapkan Hamka
Yandhu YR, mantan Ketua Sub Komisi Keuangan di Komisi IX DPR, saat
diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana
Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI, dengan
terdakwa mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala
Biro BI Rusli Simandjuntak di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin (28/7).

Selain Hamka, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri itu juga
mendengarkan keterangan dua mantan anggota Komisi IX DPR, Amru Al
Mu'tashim dan Aly As'ad, serta mantan Direktur BI Paul Sutopo.

Hamka, yang tampil setelah Paul, pada awal memberikan keterangan
dengan suara perlahan dan terbata-bata. Ia menyatakan pada 2003 Komisi
IX DPR pernah menerima dana dari BI. Dana itu diserahkan Rusli
Simanjuntak dan Asnar Ashari (pengurus YPPI) melalui Antony. Antony
lalu meminta Hamka untuk menyalurkan dana itu.

Dana dari BI itu diberikan pada Komisi IX dalam empat tahap. Tahap I
sebesar Rp Rp 2 miliar, tetapi yang diterima Hamka Rp 1,8 miliar.
Tahap II sebesar Rp 5,5 miliar, yang diterima Hamka Rp 4,95 miliar.
Tahap III sebesar Rp 10,5 miliar, yang diterima Hamka Rp 9,45 miliar.
Tahap IV sebesar Rp 6 miliar, yang diterima Hamka Rp 5,4 miliar. Dana
itu diserahkan secara tunai dalam koper, untuk dibagikan oleh Hamka
pada anggota Komisi IX lainnya.

Ditanya hakim mengapa jumlahnya berkurang, kata Hamka, menurut
informasi Antony dipotong 10 persen. ”Potongan 10 persen itu untuk
siapa?” tanya hakim Moefri. Hamka menjawab, ”Ya mungkin untuk Asnar.
Karena Antony bilang mereka potong 10 persen.”

Pada awalnya, Hamka mengaku pemberian dana itu dua kali diberikan
Rusli dan Asnar di rumah Antony, dan dua kali diserahkan di hotel.
Namun, ketika majelis hakim bertanya kembali, Hamka mengaku tak ingat.
”Yang saya ingat hanya dua kali di rumah Antony dan di hotel. Pertama
lupa, yang kedua di rumah Antony, yang ketiga di hotel, yang keempat
lupa saya, Pak,” katanya lagi. Ia mengakui, besaran bagian untuk
anggota Komisi IX ditentukan Antony,

Hamka menyatakan, dari yang dia dengar dari Antony, dana itu dalam
rangka diseminasi dan sosialisasi undang-undang BI dan dalam rangka
Pemilu.

Dalam persidangan, Hamka juga menegaskan, 52 anggota Komisi IX DPR
yang berasal dari sembilan fraksi menerima dana dari BI seluruhnya.
Nama penerima dana itu dibacakan majelis hakim satu persatu sesuai
fraksi masing-masing, yang kemudian dibenarkan Hamka.

Nama Paskah disebutkan

Saat Hamka menyebutkan 12 nama dari Fraksi Partai Golkar, hakim sempat
bertanya apakah ada lagi dari fraksinya yang menerima dana BI, selain
yang disebutkan. Hamka menyebutkan nama Paskah Suzetta.

”Paskah Suzetta berapa ?” tanya hakim Moefri

”Eh, lupa jumlahnya, Pak. Kurang lebih Rp 1 miliar,” jawab Hamka.

”Beliau menerima.” tanya Moefri lagi. Hamka menjawab, ”Ya.”

Hakim Moefri bertanya kembali, ”Yang menyerahkan kepada Paskah Suzetta
siapa ?”

Hamka menjawab, ”Saya sendiri.”

Hakim Moefri kembali bertanya berapa jumlahnya, dan dijawab Hamka,
diberikan bertahap jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.

Anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma bertanya, selain anggota
Komisi IX dari sembilan fraksi apakah ada unsur pimpinan Komisi IX
yang menerima dana itu. Hamka menyebutkan, selain Paskah Suzetta, ada
juga Emir Moeis, Faisal Baasir, dan Ali Masykur Musa.

Adakah pertanggungjawaban terhadap dana itu? Hamka yang April 2008
lalu mengembalikan dana Rp 500 juta yang diterimanya, hanya menjawab
singkat. ”Mereka sudah terima, enggak perlu bikin laporannya, Pak.”

Hamka juga mengaku menyerahkan dana itu di ruang kerjanya pada jam
istirahat. Masing-masing perwakilan fraksi diminta datang.

Hamka menyatakan ada anggota Komisi IX juga pernah ikut studi banding
ke Amerika Serikat. Perjalanan itu dibiayai BI.

Amru dan Aly As'ad mengakui pula pernah menerima dana Rp 300 juta
secara bertahap. Namun, dana itu dikembalikan, setelah penggunaan dana
BI itu terungkap dan disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amru mengakui menerima dana melalui Hamka. Sebelum menerima dana itu,
dia menerima pesan layanan singkat dari teleponnya agar ke ruangan
kerja Hamka. Kali pertama Hamka menyerahkan dana Rp 100 juta yang
dimasukkan dalam amplop. Ia sempat bertanya uang apa itu, tetapi
dijawab Hamka, ”Halal. Terima saja.” Sepuluh hari kemudian, ia masih
menerima dua kali lagi sebesar Rp 200 juta.

Amru menyatakan, dia menyadari dana itu bukan uang resmi, sehingga
ketika dipanggil KPK ia mengembalikannya. ”Saya sudah tua. Daripada
mengganjal saya kembalikan Rp 300 juta itu,” katanya lagi.

Aly juga mengakui tiga menerima uang dari Hamka, masing-masing Rp 100
juta. Seperti dikatakan Hamka, uang itu untuk kepentingan sosialisasi
UU dan kampanye Pemilu 2004.

* * *

Komentar